RADARLAMPUNG.CO.ID - Bagi para tenaga Non ASN yang ingin mengikuti seleksi PPPK 2024 pastikan telah melakukan pengecekan pendataan terlebih dahulu.
Sesuai aturan Kemenpan RB, salah satu syarat untuk bisa mengikuti seleksi PPPK 2024 yakni telah tercatat datanya ke dalam database BKN.
Oleh karena itu, sebelum melakukan pendaftaran, pastikan tenaga Non ASN telah terdaftar namanya dan masuk ke dalam data prioritas pelamar PPPK 2024.
Sebagaimana telah tertuang di dalam surat BKN nomor 6610/B-KS.04.01/SD/K/2024, ini rincian daftar pelamar prioritas PPPK 2024.
BACA JUGA:Perhatikan, Ini Gelombang Pendaftaran PPPK 2024 Sekaligus Alur Seleksinya
BACA JUGA:Pemkot Bandar Lampung Resmi Buka Penerimaan PPPK 2024, Segera Cek Formasi yang Dibutuhkan!
- Pelamar Prioritas Guru dan D-IV Bidan Pendidik Tahun periode 2023.
- Prioritas untuk Eks Tenaga Honorer Kategori II (eks THK-II)
- Pelamar prioritas untuk tenaga non ASN yang terdata data base BKN.
- Pelamar prioritas Tenaga non ASN yang aktif bekerja di Instansi pemerintah.
BACA JUGA:Dua Cara Klaim Link DANA Kaget Senilai Rp 150 Ribu, Ini Tutorial Dapatkan Saldo Gratis
BACA JUGA:Klaim Cepat Link DANA Kaget Rabu 2 Oktober 2024, Cairkan Langsung Saldo Gratis Hingga Rp 450 Ribu
- Pelamar prioritas lulusan PPG untuk formasi guru di instansi daerah.
Untuk memastikan Tenaga Non ASN telah terdafar ke dalam data base bisa cek dengan cara di bawah ini.
Berikut cara untuk mengecek pendataan Tenaga Non ASN 2024 melalui laman resmi BKN.