PT Bukit Asam MoU Dengan Tiga Bank Himbara untuk Fasilitas Pemanfaatan DHE SDA

Rabu 02-10-2024,13:41 WIB
Reporter : Alam Islam
Editor : Alam Islam

RADARLAMPUNG.CO.ID - PT Bukit Asam Tbk. menandatangani MoU Fasilitas Pemanfaatan Devisa Hasil Ekspor Sumber Daya Alam (DHE SDA) dengan tiga bank rekanan. Yakni BNI, BRI dan Bank Mandiri. 

Penandatanganan tersebut dilakukan oleh Direktur Keuangan & Manajemen Risiko PTBA Farida Thamrin dengan Budi Purwanto (EVP Corporate Banking Bank Mandiri) dan Ditya Maharani (SVP Divisi Corporate Banking BNI), Teguh Tofani (Division Head Energy & Mining Division BRI) di Jakarta, Senin 30 September 2024.

Turut hadir Direktur Keuangan PT Mineral Industri Indonesia (Persero) Akhmad Fazri, Arief Rachman (Direktur Departemen Pengembangan Pasar Keuangan Bank Indonesia) dan Mochamad Rizaldi (SEVP Corporate Banking Bank Mandiri).

Farida Thamrin menyampaikan, MoU tersebut kian memperkuat kolaborasi antara PT Bukit Asam dengan bank rekanan.

BACA JUGA:Bagi Dividen 100 Persen Laba Bersih, PTBA Tebar Rp7,9 Triliun

BACA JUGA:PT Bukit Asam Raih 5 Penghargaan Good Mining Practice Dari Kementerian ESDM

Nota kesepahaman ini juga memberikan manfaat yang saling mendukung dalam kegiatan usaha masing-masing. 

"Selain itu, PTBA berharap dapat mengoptimalkan pengelolaan DHE SDA demi keberlanjutan dan kemajuan industri sumber daya alam di Indonesia, sehingga dapat meningkatkan kontribusi perusahaan terhadap perekonomian nasional," sebut Farida Thamrin.

Diketahui, skema pemanfaatan DHE SDA ini diatur dalam Peraturan Bank Indonesia Nomor 7 Tahun 2023 tentang Devisa Hasil Ekspor dan Devisa Pembayaran Impor.

Kemudian Peraturan Anggota Dewan Gubernur BI Nomor 4/2023 tentang Devisa Hasil Ekspor dan Devisa Pembayaran Impor, sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Anggota Dewan Gubernur Bank Indonesia Nomor 6/2024.

BACA JUGA:Sosok Jenderal Bintang Tiga yang Promosi Jabatan Jadi Astamaops dan Astamarena

BACA JUGA:Sosok Wakapolda Termuda di Indonesia, Anak Mantan Kapolri yang Jadi Jenderal di Usia 45 Tahun

Menurut Farida, dalam pemanfaatan DHE SDA tersebut, PTBA bakal memperhatikan kebijakan dan peraturan yang berlaku dengan tetap mengedepankan prinsip-prinsip Good Corporate Governance.

Di mana, PT Bukit Asam sebagai perusahaan yang mengekspor batu bara diwajibkan menempatkan DHE SDA minimal 30 persen ke dalam sistem keuangan Indonesia.

Baik itu berupa rekening khusus ataupun instrumen keuangan sebagaimana yang diatur di dalam Peraturan Pemerintah Nomor 36/2023 tentang Devisa Hasil Ekspor dari Kegiatan Pengusahaan, Pengelolaan, dan/atau Pengolahan Sumber Daya Alam.

Kategori :