RADARLAMPUNG.CO.ID - Mahkamah Agung (MA) menolak upaya Peninjauan Kembali (PK) yang diajukan mantan Rektor Universitas Lampung (Unila) Karomani.
Sebelumnya, pihak Karomani mengajukan upaya hukum PK terhadap kasus suap Penerimaan Mahasiswa Baru (PMB) Unila.
Ada beberapa pertimbangan yang menjadi dasar pengajuan upaya hukum dalam kasus suap PMB Unila tersebut.
Antara lain, perkara yang didakwakan kepada Karomani seharusnya peristiwa gratifikasi.
BACA JUGA:KPK Absen, Sidang PK Karomani Mantan Rektor Unila Ditunda
BACA JUGA:Belum Selesai, Karomani Mantan Rektor Unila Ajukan Peninjauan Kembali ke Mahkamah Agung
Seharusnya mengacu pasal 11 undang-undang tindak pindana korupsi, sebagaimana dakwaan kedua. Bukan dikenakan pasal 12 terkait suap.
Kemudian, adanya putusan uang pengganti yang dinilai tidak layak dibebankan kepada Karomani.
Pihak Karomani berpandangan bahwa putusan majelis hakim Tipikor Tanjung Karang tersebut merupakan kekhilafan dalam memutus perkara.
Terkait putusan tersebut, kuasa hukum Karomani, Ahmad Handoko membenarkan MA menolak upaya hukum PK yang diajukan.
BACA JUGA:Kesempatan Cuan Lewat Link DANA Kaget, Gratis Saldo Hingga Rp 276 Ribu, Ini Tutorialnya
BACA JUGA:Peluang Link DANA Kaget Gratis Hingga Rp 300 Ribu, Isi Saldo Dompet Digital Sekarang
Putusan tersebut ditetapkan dalam nomor perkara 1240 PK/PID.SUS/2024// tertanggal 24 September 2024.
Ahmad Handoko menyatakan pihaknya menghormati keputusan hakim Mahkamah Agung.
Diketahui, majelis hakim Pengadilan Tipikor Tanjung Karang menjatuhkan vonis 10 tahun penjara kepada mantan Rektor Unila Karomani dalam sidang yang berlangsung pada Mei 2023 lalu.