Pembobol Konter Nyaris Diamuk Massa

Minggu 06-10-2024,15:01 WIB
Reporter : Syaiful Mahrum
Editor : Anggri Sastriadi

RADARLAMPUNG.CO.ID - Anggota Bhabinkamtibmas jajaran Polsek Punggur, Polres Lampung Tengah, mengamankan seorang pelaku pencurian berinisial BK (28) asal Desa Kotaagung, Kec. Tegineneng, Pesawaran, dari amuk massa berkat kerja sama warga dan respons cepat dari pihak Kepolisian, Jumat (4/10/240) malam.

Kapolsek Punggur AKP Feriyantoni mengatakan bahwa kejadian pencurian bermula ketika korban Baret Safei (30) menutup konternya yang berada di Kampung Tanggulangin pada pukul 23.30 WIB. 

Setelah pulang ke rumah di Kampung Totokaton, korban memonitor CCTV konternya melalui ponsel dan mendapati adanya orang asing di dalam konternya yang dalam keadaan terkunci.

 “Diduga, pelaku berhasil masuk dengan merusak atap atau plapon konter,” kata Kapolsek saat di konfirmasi, Sabtu (5/10/24).

BACA JUGA:Bank BRI Cabang Pringsewu Menggelar Panen Hadiah Simpedes

Melihat situasi tersebut, lanjutnya, korban bersama istrinya langsung kembali ke konter dan segera memberitahu warga setempat

Setibanya di konter, istri korban melihat pelaku keluar melalui pintu samping dan sontak berteriak, "Maling!" Seruan tersebut menarik perhatian warga, yang segera berkumpul untuk membantu mencari pelaku.

Anggota Polsek Punggur yang menerima laporan dari warga tentang kejadian pencurian ini langsung menuju lokasi untuk melakukan pencarian. 

“Dalam upaya tersebut, petugas berhasil mengamankan pelaku di sebuah rumah kos yang terletak di Dusun 1 Kampung Tanggulangin,” ujarnya.

BACA JUGA:Fitur Link DANA Kaget Hanya Sekali Klik, Dapatkan Klaim Pencairan Saldo Gratis Rp 329 Ribu

Dari tangan pelaku, Polisi berhasil mengamankan sejumlah barang bukti berupa 1 unit HP merk OPPO A76, 1 unit HP merk VIVO Y28 dan uang tunai senilai Rp. 700 ribu.

Kini, pelaku berikut barang bukti telah diamankan di Mapolsek Punggur guna pengembangan lebih lanjut.

“Pelaku dijerat dengan pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan, ancaman hukuman 7 tahun penjara,” pungkasnya. (*)

Kategori :