METRO, RADARLAMPUNG.CO.ID - Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Sat Reskrim Polres Metro menangkap tersangka tindak pidana kekerasan seksual.
Berdasarkan informasi yang dihimpun, tersangka berinisial AK yang merupakan warga Kecamatan Metro Utara, Kota Metro.
Tersangka diamankan pada Rabu 2 Oktober 2024 lalu sekitar pukul 10.30 WIB.
Kapolres Metro AKBP Heri Sulistyo Nugroho, melalui Kasat Reskrim Iptu Rosali mengatakan, peristiwa tersebut berawal pada Senin, 16 September 2024 sekira pukul 21.00 WIB lalu.
BACA JUGA:Lokasi Tes SKD CPNS Mesuji Belum Final, Pemkab Sebut Tunggu BKN
BACA JUGA:Geger! Mayat Tanpa Busana Ditemukan di Pringsewu Lampung, Kondisinya Sudah Begini
Pelapor, SI (29) yang merupakan suami korban MSS (25), mengaku menerima pesan whatsapp yang menginformasikan bahwa istri pelapor tersebut telah melakukan hal yang kurang pantas tanpa sepengetahuan suaminya.
"Nah tersangka ini mengirimkan video dan foto dari istri pelapor," ujarnya.
Kemudian, lanjutnya, di tanggal 25 September 2024, pelapor mengonfirmasi video tersebut ke istrinya.
Dari pengakuan istrinya, ia mendapatkan ancaman dari tersangka, bahwa ada video yang akan dikirimkan ke suaminya apabila ia menolak berhubungan intim dengan tersangka.
BACA JUGA:Debat Calon Wali Kota dan Wakil Wali Kota Bandar Lampung Hanya Digelar 2 Kali
BACA JUGA:Terlilit Hutang, Kurir Paket Nekat Todong Ojek Online Dengan Golok
"Pada 26 September lalu, tersangka ini kembali menghubungi istri pelapor dan kembali mengirimkan video asusila," ungkapnya.
Pelapor yang juga suami korban tidak terima dengan perbuatan tersangka tersebut, akhirnya melaporkan AK ke polisi.
Saat ini, tersangka sudah diamankan di Polres Metro setelah diamankan oleh Unit PPA Sat Reskrim Polres Metro.