Pemkot Bandar Lampung Tegaskan Pohon Bukan Tempat APK

Selasa 08-10-2024,15:55 WIB
Reporter : Melida Rohlita
Editor : Ari Suryanto

RADARLAMPUNG.CO.ID - Pemerintah Kota (Pemkot) Bandar Lampung mengingatkan para calon kepala daerah dan timsesnya untuk tidak mengotori lingkungan dengan menempelkan Alat Peraga kampanye (APK) pada pohon yang ada di Kota Tapis Berseri.

Hal itu diungkapkan Pjs Wali Kota Bandar Lampung Budhi Darmawan, Selasa, 7 Oktober 2024.

Dirinya menyebut, pepohonan yang ada di Kota Bandar Lampung dilarang ditempelkan atau dipakaikan alat peraga kampanye.

"Jadi semuanya sudah ada aturannya, dan kami minta sekaligus mengingatkan para calon kepala daerah untuk tidak menempelkan materi kampanye yang bukan pada tempatnya, seperti pohon," katanya.

BACA JUGA:Pemasangan APK di Kota Metro, Waru Komitmen Ikuti Aturan

BACA JUGA:Klaim Langsung Link DANA Kaget Sebesar Rp 257 Ribu, Verifikasi Segera Dompet Digital Milikmu

Jika ditemukan, pihaknya tidak akan segan-segan melakukan penertiban hal yang dianggap melanggar aturan dan batasan tertentu.

"Jadi jangan sampai ada, sehingga mengharuskan kita untuk menertibkannya," ujarnya.

Dirinya juga berharap masyarakat bisa aktif dalam mengingatkan para oknum yang sengaja akan memasang APK ke pepohonan.

"Bisa saling diingatkan kalau ada yang melihat akan menempelkannya. Begitu juga dengan kampanye di ruang publik, kita akan sama-sama pantau bersama Bawaslu agar jangan sampai berkampanye pada fasilitas Pemerintah," imbuhnya.

Kategori :