Ia menambahkan, pasca proses perbaikan pimpinan definitif, nanti akan kembali dilakukan pembentukan Alat Kelengkapan Dewan (AKD) lainnya.
"Sedangkan, AKD lainnya ini sesuai Peraturan Pemerintah 12 tahun 2018, merupakan tugas dari pimpinan definitif," pungkasnya.