4. Pengemudi atau pengendara ranmor yang tidak menggunakan helm SNI dan safety belt.
5. Pengemudi atau pengendara ranmor dalam pengaruh alkohol.
6. Pengemudi atau pengendara ranmor yang melawan arus.
7. Pengemudi atau pengendara ranmor yang melebihi batas kecepatan.
BACA JUGA:Dapat Telpon Dari Oknum Mencatut DJP, Uang Rp 298 Juta Milik Pedagang Sembako Ini Lenyap
8. Kendaraan yang overloading dan overdimension (ODOL).
9. Kendaraan yang parkir di bahu jalan tol.
Operasi ini diharapkan dapat menekan angka pelanggaran lalu lintas dan mengurangi potensi kecelakaan di Kota Bandar Lampung, guna menciptakan situasi lalu lintas yang lebih aman dan tertib.