RADARLAMPUNG.CO.ID - Pemerintah Kota (Pemkot) Bandar Lampung membebaskan denda Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) periode tahun 2020 hingga 2023.
Hal itu diungkapkan Kepala Bapenda Kota Bandar Lampung Desti Mega Putri, Kamis, 17 Oktober 2024.
Ia menerangkan, pembebasan pembayaran denda PBB tersebut untuk mempermudah serta meringankan beban masyarakat.
"Sama halnya pemutihan pajak kendaraan, program ini juga menghapus dendanya, jadi wajib pajak membayar pokoknya dari tahun 2020 sampai 2023. Dan ini hanya sampai akhir Desember 2024," katanya.
BACA JUGA:Wahdi Sebut Program Home Care jadi Solusi Kesehatan Masyarakat yang Mesti Dilanjutkan
BACA JUGA:Jatuh Dari Balkon Hotel di Argentina, Liam Payne Eks One Direction Dinyatakan Meninggal Dunia
Untuk pembayarannya, kata Desti, sudah banyak merchant yang melayani hal ini --selain langsung datang ke loket Bapenda Kota Bandar Lampung.
"Pembayaran bisa melalui online Tokopedia, ataupun minimarket seperti Alfamart ataupun Indomaret. Jadi kami harapkan masyarakat bisa memanfaatkan kesempatan ini," ungkapnya.
Desti mengungkapkan, capaian realisasi PBB pada bulan Oktober 2024 ini sudah mencapai Rp 75 miliar lebih.
"Untuk targetnya Rp 104 miliar (Perubahan, red). Mudah-mudahan target tersebut bisa tercapai," tandasnya.