RADARLAMPUNG.CO.ID - Janji manis YH alias IN (32), warga Kecamatan Penawar Tama, Kabupaten Tulang Bawang kepada seorang pelajar berinisial A (12) berakhir dibalik jeruji besi.
YH ditetapkan sebagai pelaku tindak pidana persetubuhan terhadap anak dibawah umur oleh Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Tulang Bawang.
Berdasarkan pemeriksaan aparat kepolisian pelaku telah menyetubuhi korban yang masih dibawah umur sebanyak 3. Semuanya dilakukan di wilayah Kecamatan Penawar Tama, Tulang Bawang.
Kasat Reskrim Polres Tulang Bawang AKP Indik Rusmono mengatakan, terbongkarnya perbuatan asusila pelaku kepada korban karena orang tua korban curiga dengan tingkah lakunya anaknya.
Orang tua korban memeriksa HP anaknya tersebut dan mendapati pesan singkat WhatApps (WA) dengan seorang laki-laki yang mencurigakan.
Pada saat itu orang tua korban lalu meminta tolong N (40), yang merupakan Budenya untuk menanyai korban.
"Akhirnya korban mengakui telah disetubuhi oleh pelaku sebanyak 3 kali," kata AKP Indik, Kamis 17 Oktober 2024.
Keluarga korban lalu melaporkan peristiwa yang dialami ke aparat kepolisian. Polisi bergerak.
Akhirnya pada hari Selasa, 15 Oktober 2024 sekitar pukul 04.00 WIB pelaku berhasil di tangkap personel Polsek Penawar Tama dan langsung dibawa ke Mapolres Tulang Bawang. Pelaku mengakui perbuatannya dan langsung ditahan.
"Jadi berdasarkan hasil pemeriksaan pelaku ini berpacaran dengan korban," terang Kasat Reskrim.
AKP Indik menjelaskan, awal mula pelaku melakukan perbuatan asusila terhadap korban yakni tangan korban ditarik paksa oleh pelaku, lalu diiming-imingi dan dikasih uang Rp 5 ribu.
"Korban juga dijanjikan oleh pelaku akan dinikahi, korban juga diancam oleh pelaku agar tidak menceritakan perbuatan asusila tersebut kepada orang tuanya," ungkap Indik.
Pelaku juga mengakui semua perbuatannya yang telah menodai korban sebanyak tiga kali.
Kejadian pertama terjadi pada Minggu, 24 September 2024 sekitar pukul 20.30 WIB, di areal peladangan karet.
Peristiwa Kedua terjadi pada Selasa, 1 Oktober 2024 sekitar pukul 20.30 WIB, di dalam kamar rumah pelaku.