Terakhir terjadi pada Minggu, 13 Oktober 2024 sekitar pukul 21.30 WIB, juga di areal peladangan karet, di Kecamatan Penawar Tama.
Kasat Reskrim melanjutkan, pelaku kini ditahan dan dikenakan Pasal 81 ayat 1 dan ayat 2 Jo Pasal 76D Undang-Undang Perlindungan Anak.
Dipidana dengan pidana penjara paling singkat 5 (lima) tahun dan paling lama 15 tahun, dan denda paling banyak Rp 5 miliar.
Dalam kasus ini, polisi menyita barang bukti (BB) kasur warna merah hijau motif bulu merak, jas hujan warna pink, baju switer warna hitam coklat, celana panjang warna hitam, celana pendek warna biru terdapat tulisan PUMA, kaos berkerah lengan warna hitam, pakaian dalam korban dan dua unit handphone (HP) android.