"Kebetulan hibah untuk NU ini belum sempat NPHD dan BAST artinya sebenernya ini yang NU secara administrasi belum selesai," ucapnya.
"Tapi ini tetap saja kita berkomitmen sepanjang itu ada niatan bersama untuk percepatan pembangunan Kotabaru," sambungnya.
Dirinya juga menjelaskan jika terdapat klausul atau ketentuan khusus yang harus dilakukan oleh kelompok masyarakat yang menerima hibah tanah di Kotabaru.
"Supaya ada percepatan pembangunan sehingga ada klausal, jika dalam jangka waktu tertentu tidak ada pembangunan memang dimungkinkan kita untuk membatalkan hibah. Tapi khusus yang NU saat itu ternyata belum ada NPHD," terangnya.(*)