Pacari Hingga Setubuhi Pelajar 15 Tahun, Kurir Paket di Tulang Bawang Diciduk Polisi

Minggu 20-10-2024,21:01 WIB
Reporter : Muhammad Zainal Arifin
Editor : Anggri Sastriadi

RADARLAMPUNG.CO.ID - Seorang kurir paket di Kabupaten Tulang Bawang diciduk aparat kepolisian karena kasus tindak pidana persetubuhan terhadap anak dibawah umur. 

Pelaku yakni Agus Setiawan (32), warga Kelurahan Menggala Kota, Kecamatan Menggala, Kabupaten Tulang Bawang.

Sementara korban yakni E (15), seorang pelajar yang juga warga Kecamatan Menggala.

Kasat Reskrim Polres Tulang Bawang AKP Indik Rusmono mengatakan, pelaku di tangkap hari Jum'at, 18 Oktober 2024 sekitar pukul 08.00 WIB di kantor tempatnya bekerja sebagai kurir paket.

BACA JUGA:KPU Mesuji Buka Layanan Pindah Memilih, Ini Syaratnya

AKP Indik mengungkapkan, kasus persetubuhan dibawah umur ini terungkap karena orang tua korban tidak terima ulah istri pelaku yang datang langsung marah-marah menemui korban.

Istri pelaku ternyata sudah mengetahui hubungan gelap pelaku dan korban yang menjalin hubungan asmara. Akibatnya istri pelaku kerap mendatangi korban, baik di rumah atau pun di sekolahnya.

Indik menjelaskan, awal mula pelaku dan korban berkenalan yakni dari pelaku yang sering mengantarkan paket kepada korban. 

"Akhirnya dari situ keduanya sering bertemu dan menjadi dekat, mereka intens berkomunikasi melalui pesan singkay WhatsApp (WA). Pelaku ternyata juga suka merayu korban hingga akhirnya mereka menjalin hubungan asmara," kata Kasat Reskrim, Minggu 20 Oktober 2024.

BACA JUGA:Lewat Inovasi Biscatur, Deffan Putra Asli Asal Tubaba Raih Mendali Emas di Ajang Internasional Kroasia

Berdasarkan hasil pemeriksaan, pelaku mengaku telah menyetubuhi korban sebanyak 15 kali sejak bulan Oktober 2023 sampai dengan November 2023.

"Aksi pelaku dilakukan di dalam kamar rumah korban pada pagi atau siang hari. Saat terjadi tindak pidana tersebut, kondisi rumah korban sepi karena orang tua korban sedang bekerja," terangnya.

Pelaku saat ini ditahan di Mapolres Tulang Bawang dan dikenakan Pasal 81 ayat 2 Jo Pasal 76D Undang-Undang Perlindungan Anak. 

Dipidana dengan pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 15 tahun, dan denda paling banyak Rp 5 miliar.

BACA JUGA:Rahmat Mirzani Djausal Siap Laksanakan Program Hilirisasi dan Industrialisasi Prabowo di Lampung

Kategori :