Diskon/pengurangan pokok tunggakan pajak Tahun ke 3, 4, 5 sebesar 50 persen sampai 70 persen berdasarkan CC dan Jenis Kendaraan.
Masyarakat dapat memanfaatkan program keringanan PKB ini melalui seluruh unit pelayanan samsat konvensional; samsat elektronik (SIGNAL, E-Salam dan E-Samdes); dan 277 BUMDes.(*)