RADARLAMPUNG.CO.ID - Insiden dugaan keracunan makanan yang dialami 12 siswa sekolah dasar (SD) 1 Duriyan Payung terus diselidiki oleh pihak kepolisian.
Kasat Reskrim Polresta Bandar Lampung, Kompol Mukhammad Hendrik Apriliyanto, memberikan keterangan terkait hasil sementara penyelidikan serta hasil sampel darah korban yang telah diperiksa.
Diketahui, dari Rumah Sakit Umum Daerah Dr. A. Dadi Tjokrodipo didapatkan bahwa kondisi darah para korban menunjukkan penurunan trombosit dan sel darah merah, serta peningkatan sel darah putih, itu diakibatkan karena adanya zat kimia yang berlebihan di dalam darah.
Sementara itu, terkait asal-usul produk yang dikonsumsi oleh para siswa, pihak kepolisian telah melakukan pemeriksaan pada distributor di toko Aquarius yang berlokasi di Pasar Kangkung, Bandar Lampung.
BACA JUGA:Siap Cairkan Link DANA Kaget Edisi Terbatas, Dapatkan Kiriman Saldo Gratis Hingga Rp 300 Ribu
Berdasarkan pemeriksaan tersebut, diketahui produk diperoleh dari toko berinisial C, yang kemudian mengaku mendapatkan pasokan dari Jakarta.
Kompol Hendrik menambahkan, produk tersebut memiliki label izin edar dari BPOM, namun pihaknya akan mengonfirmasi kepada Dinas Perdagangan mengenai legalitas izin edar yang tercantum pada label produk tersebut, apakah sesuai atau tidak.
Sementara, untuk hasil resmi sampel yang dikirim ke BPOM, penyelidikan dilakukan melalui Laboratorium Kesehatan Daerah (Lakesda) di Rumah Sakit Abdul Moeloek. Diperkirakan hasil pemeriksaan sampel tersebut baru akan keluar dalam waktu satu minggu.
Lebih lanjut, terkait status barang bukti Kompol Hendrik menjelaskan bahwa, produk camilan yang diduga menjadi penyebab keracunan tidak disita. Ia menyatakan bahwa untuk sementara, produk tersebut hanya diamankan karena kasus ini masih dalam tahap penyelidikan, sehingga penyitaan belum dilakukan.
BACA JUGA:Bawaslu Persilakan Tokoh Cagub Adu Gagasan di Kampus, Asalkan...
Pihaknya menambahkan, tindakan pengamanan tersebut dilakukan sebagai bagian dari tugas kepolisian dalam melindungi dan mengayomi masyarakat sesuai dengan undang-undang kepolisian.