RADARLAMPUNG.CO.ID - Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Lampung menggelar rapat paripurna tentang Penetapan Susunan Alat Kelengkapan Dewan (AKD) Periode 2024-2029, pada Senin 28 Oktober 2024.
Dalam paripurna ini, Ketua DPRD Provinsi Lampung Ahmad Giri Akbar membacakan unsur pimpinan AKD, mulai Komisi, Badan Anggaran, Badan Musyawarah, Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda), dan Badan Kehormatan.
Menurut Giri, setelah AKD tersebut dibentuk maka DPRD Lampung sudah bisa melakukan tugasnya.
"Perangkat kerja dewan ini sebagai acuan kita dalam melaksanakan fungsi pembentukan Peraturan Daerah Provinsi Lampung, fungsi anggaran, dan fungsi pengawasan," ujarnya.
BACA JUGA:Debat Calon Wali Kota Bandar Lampung Digelar Hari Ini, Kedua Paslon Siap Paparkan Keunggulan
Berikut susunan alat kelengkapan DPRD Provinsi Lampung periode 2024-2029 :
Komisi I Bidang Pemerintahan, Hukum dan Perizinan
Ketua : Garinca Reza Pahlevi
Wakil Ketua : Ade Ibnu Utami
Sekretaris : Hanifah
Anggota : Mohammad Reza, M. Rahmat Visa Ridi Arifin, Intan Rehana, AM. Syafe'i, Edward Rasyid, H. Putra Kaya Umar, Mustika Bahrum, Hanifah, Garinca Reza Pahlevi, Miswan Rody, Budiman AS, Yusirwan, Ade Utami Ibnu.
Komisi II Bidang Perekonomian
Ketua : Ahmad Basuki
Wakil Ketua : Arnold Alam
Sekretaris : Aribun Sayunis