Selain Komisi, paripurna ini juga menetapkan komposisi badan pada DPRD Lampung periode 2024-2029.
Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) diketuai Hanifal (Demokrat) dan Wakil Ketua Budi Chondorowati (PDIP).
Sementara Badan Kehormatan diketuai Hazizi (PAN) sementara Wakil Ketua ditempati Mikdar Ilyas (Gerindra).
"Untuk Badan Musyawarah dan Bandan Anggaran akan dipimpin oleh Pimpinan DPRD Lampung," ucapnya.
"Karena berdasarkan aturan perundang-undangan, pimpinan DPRD tidak boleh merangkap jabatan kecuali pada posisi Badan Musyawarah dan Badan Anggaran," tambahnya.
Lebih lanjut, Giri mengatakan bahwa setelah AKD terbentuk, pihaknya meminta semua unsur AKD segera menyusun langkah dan agenda ke depan.
"Selanjutnya, kami minta semua unsur Komisi dan Badan segera menyusun agenda hingga 31 Desember 2024," pungkasnya.