METRO, RADARLAMPUNG.CO.ID - Calon Wakil Wali Kota Metro nomor urut 02, Qomaru Zaman menjalani sidang pertama di Pengadilan Negeri (PN) Kelas Ib Kota Metro, Senin 28 Oktober 2024.
Sidang dimulai sekitar pukul 09.30 WIB di ruang Garuda PN Metro. Qomaru hadir didampingi kuasa hukumnya, Hadri Abunawar, dan timnya.
BACA JUGA:Atlet Berprestasi di PON Aceh - Sumut Dapat Tali Asih Dari Pemkab Tanggamus
Dalam sidang pertama ini, Jaksa Penuntut Umum (JPU) menghadirkan 9 orang saksi. Mulai dari Sekretaris Daerah (Sekda) Metro, Kepala Dinas Sosial Kota Metro, Bawaslu Metro, dan pemilik akun tiktok yang memposting video Qomaru Zaman di acara Dinas Sosial tersebut, serta 5 orang saksi lainnya.
Setelah dibacakan dakwaan oleh JPU terkait dugaan pelanggaran Pilkada, penasehat hukum Qomaru Zaman, Hadri Abunawar tidak mengajukan eksepsi.
BACA JUGA:Titipkan Pringsewu, Jokowi Minta Ririn-Win Fokus Pertanian dan Infrastruktur
"Penasihat Hukum tidak mengajukan eksepsi. Sebab telah memenuhi persyaratan," ujarnya.