Persiapan Malam Tahun Baru, Ribuan Pil Ekstasi dan 192 Gram SS Diamankan

Senin 28-10-2024,19:02 WIB
Reporter : Syaiful Mahrum
Editor : Anggri Sastriadi

RADARLAMPUNG.CO.ID - RP (23), warga Lampung Selatan, dan AS (22), warga Bandarlampung, diringkus Ditresnarkoba Polda Lampung, Minggu (20/10). Dari tangan dua pemuda ini diamankan 1.091 butir pil ekstasi dan 192 gram sabu-sabu (SS)

Kabid Humas Polda Lampung Kombespol Umi Fadillah Astutik mengatakan kali pertama anggota menangkap RP di pelataran parkir salah satu hotel di Bandarlampung.

"Dari penangkapan RP ini ditemukan percakapan terkait transaksi narkoba di handphone miliknya," ujar Umi.

Hasil pemeriksaan, kata Umi, anggota mendatangi indekos milik tersangka di wilayah Kecamatan Natar, Lamsel. ''Di indekos, kami mendapati satu tersangka lainnya berinisial AS dan barang bukti 12 paket ekstasi dan 13 paket SS. Selain itu, kami temukan juga satu timbangan digital," lanjut Umi.

BACA JUGA:JPU Hadirkan Saksi Dalam Sidang Pertama Qomaru

Umi mengungkapkan, kedua tersangka ini memiliki peran sebagai penampung barang milik pria warga Lampung berinisial ZA yang telah ditetapkan menjadi DPO. ''Ribuan butir ekstasi ini direncakan diedarkan jelang pergantian tahun baru. Peran kedua tersangka ini sebagai gudang atau penampung. Jadi nanti dihubungi ZA jika ada yang ingin membeli. Jadi, kedua tersangka ini menunggu perintah ZA untuk menjual barang tersebut dan kepada siapanya. Ekstasi dan SS ini memang akan diedarkan untuk malam pergantian tahun," tuturnya.

Umi menerangkan, kedu tersangka mendapatkan upah Rp100 ribu untuk satu paket yang terjual.

"Upahnya Rp100 ribu. Jadi untuk satu paket ekstasi itu berisi 10 butir. Jika dipaketkan total ada 109 paket. Kalau untuk SS-nya sama, 1 paket itu 10 gram. Totalnya ada 192 gram. Nah bayaran untuk kedua tersangka ini Rp12 jutaan," jelasnya.

Mantan Kapolresta Metro ini menambahkan, kedua tersangka ini juga mengaku telah puluhan kali terlibat dalam peredaran narkoba.

BACA JUGA:Atlet Berprestasi di PON Aceh - Sumut Dapat Tali Asih Dari Pemkab Tanggamus

"Sudah sering. Pengakuannya sudah puluhan kali sampai lupa mereka waktu dimintai keterangan oleh penyidik terkait hal tersebut," ungkapnya.

Atas perbuatannya, kata Umi, kedua tersangka dijerat dengan Pasal 114 Ayat 2 Subsider 112 Ayat 2 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman pidana maksimal hukuman mati. (*)

Kategori :