METRO, RADARLAMPUNG.CO.ID - Qomaru Zaman tidak mengajukan keberatan atau eksepsi dalam sidang pertama di Pengadilan Negeri (PN) Kelas Ib Kota Metro, Senin, 28 Oktober 2024.
Sidang pertama perkara dugaan tindak pidana pelanggaran kampanye dilanjutkan dengan menghadirkan saksi oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Tim penasehat hukum Qomaru Zaman Hadri Abunawar mengatakan, agenda persidangan perdana terkait dengan dakwaan JPU terhadap kliennya, Qomaru Zaman, yang notabene wakil Wali Kota Metro. Di mana, JPU telah menghadirkan saksi-saksi. Diantaranya komisioner Bawaslu Kota Metro, Hendro Edi Saputro, dan Sekda Kota Metro, Bangkit Haryo Utomo.
"Dari keterangan poin yang kami dapatkan sesuai dengan surat dakwaan JPU, dari komisioner sendiri, di persidangan mengatakan bahwa unsur kerugian di dalam dugaan tindak pidana belum mereka temukan. karena di dalam pasal yang didakwakan
BACA JUGA:Persiapan Malam Tahun Baru, Ribuan Pil Ekstasi dan 192 Gram SS Diamankan
Secara materil dan formil disyaratkan, unsurnya itu yang menguntungkan salah satu pasangan calon atau merugikan pasangan calon," ungkapnya.
Kemudian, pihaknya menanyakan perihal unsur yang merugikan atau menguntungkan ke komisioner Bawaslu tersebut, namun yang bersangkutan menjawab belum.
"Karena itu titik beratnya, hasil penelusuran bawaslu selama sebelum penetapan, apakah mereka sudah menemukan unsur kerugian. Mereka jawab sendiri, belum ada. Oke, tapi itu namanya ranah hukum," ujarnya.
Selanjutnya, dari saksi Sekretaris Daerah Kota Metro, Bangkit Haryo Utomo mengatakan, kegiatan dalam video yang beredar tersebut merupakan kegiatan Dinas sosial yang setiap tahunnya memang dianggarkan pemerintah daerah dalam hal kaitannya dengan sosialisasi.
BACA JUGA:JPU Hadirkan Saksi Dalam Sidang Pertama Qomaru
"Hanya sebatas sosialisasi, sedangkan bantuan sosial adalah bantuan dari Kemensos RI bukan kegiatan atau program pemerintah Kota Metro. Sosialisasi sudah dianggarkan. Dan itu kegiatan resmi," jelasnya.
Menurutnya, kehadiran Pak Qomaru atau wakil Wali Kota adalah kehadiran wajib bagi setiap pejabat, apabila walikota tidak ada. Secara etika birokrasi akan diwakili oleh wakil, jika wakil tidak ada, maka diwakili sekda. Jika Sekda tidak bisa baru jajaran bawahannya. Itulah hasil pemeriksaan hari ini," tukasnya.
Pihaknya juga tidak mengajukan eksepsi atas dakwaan yang disampaikan oleh JPU tersebut.
"Eksepsi itu hanya persyaratan formal dari surat dakwaan. Kalau sudah terpenuhi unsur formalnya, maka kalau kaitan dengan materi perkara bukan ranahnya di eksepsi. Itulah dasarnya kita tidak melakukan eksepsi," jelasnya.
BACA JUGA:Atlet Berprestasi di PON Aceh - Sumut Dapat Tali Asih Dari Pemkab Tanggamus