Sementara Do bakal dijerat pasal 45 ayat 2 UU Nomor 1 Tahun 2024 tentang perubahan atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).
BACA JUGA:Tanggapi Kabar Pemecatan Guru SMA di Way Kanan, Ini Kata Kadisdikbud Lampung
BACA JUGA:Viral, Guru SMA di Way Kanan Menangis Minta Pertolongan Presiden Usai Dipecat Sepihak
Sedangkan Ab bakal dijerat pasal 368 KUHP tentang pemerasan.
Atas perbuatannya, kedua pelaku terancam pidana penjara selama 7 tahun penjara.