RADARLAMPUNG.CO.ID - Satreskrim Polresta Bandar Lampung meringkus RS (18), warga Kampung Karang Anyar, Kelurahan Ketapang, Panjang, Bandar Lampung, lantaran menyetubuhi kekasihnya berinisial SP (16).
RS (18) berprofesi sebagai buruh panggul, melakukan perbuatan bejat kepada kekasihnya SP (16), warga Teluk Betung Timur, yang masih duduk dibangku sekolah menengah atas (SMA) di Bandarlampung.
Setelah dilakukan serangkaian penyelidikan, polisi berhasil menangkap RS (18) di sebuah rumah kontrakan di Jalan RE. Martadinata, Teluk Betung, Bandar Lampung, pada Rabu, 30 Oktober 2024.
Dari hasil pemeriksaan, pelaku sudah sering melakukan hal tersebut sejak berpacaran dengan kekasihnya pada tahun 2023.
Diketahui, aksi bejat tersebut kerap dilakukan di rumah pelaku, di Kampung Karang Anyar, Kelurahan Ketapang, Panjang, Bandar Lampung.
"Modusnya, pelaku berjanji akan bertanggung jawab dan menikahi korban," Kata Kasat Reskrim Polresta Bandar Lampung, Kompol Mukhammad Hendrik Apriliyanto.
Karena merasa takut dengan ancaman pelaku, akhirnya korban mau menuruti hawa nafsu pelaku.
"Dulu pake janji nikah, belakangan ini pelaku mengancam korban akan menceritakan kepada kawan-kawan korban, bahwa pelaku dan korban sering berhubungan layaknya suami istri," tambah Hendrik.
BACA JUGA:Survei Litbang RLMG, Di Tanggamus Mirza - Jihan Capai 79 Persen, Tinggalkan Arinal Sutono
Akibat peristiwa tersebut, polisi menyita 1 helai kaos lengan pendek, 1 helai celana panjang legging dan 1 helai celana dalam warna pink.
Pelaku saat ini ditahan di Mapolres Bandar Lampung dan di jerat dengan Pasal 81 dan atau Pasal 82 Undang-undang Republik Indonesia tahun 2016, tentang Perlindungan Anak.