RADARLAMPUNG.CO.ID - Anggota DPD RI asal Lampung Bustami Zainudin meminta Pj Gubernur Samsudin mengkaji ulang keputusan pemecatan guru SMA di Way Kanan.
Bustami menyampaikan, Jumat pagi, 1 November 2024, dirinya bertemu Pj Gubernur dan berharap bisa meninjau ulang keputusan terhadap Tri Ningsih Aji.
"Sebab ibu Aji merasa dirugikan karena prosedur yang ia lakukan sudah sesuai," jelas Bustami kepada Radarlampung.co.id melalui pesan WhatsApp, Jumat, 1 November 2024.
Dilanjutkan, berdasar keterangan Tri Ningsih Aji, ia sudah melaporkan saat dia sakit sempat untuk berhenti. Namun tidak ada tanggapan.
Ketika sehat, ia mengajar kembali. Beberapa tahun kemudian, tiba-tiba ada surat keputusan diberhentikan.
Bustami juga mempertanyakan kemungkinan ketidakcermatan dalam pemeriksaan terhadap status Tri Ningsih Aji.
"Hati-hati kalau memberhentikan seseorang. Artinya menyangkut hajat hidup orang bersangkutan ya. Kecuali dia koruptor besar, kemudian tidak ada alasan sah masuk sekolah itu," tegasnya.
Terlebih, Tri Ningsih Aji adalah perempuan yang menjadi tulang punggung keluarganya.
"Kita tidak mentolerir yang indispliner. Tetapi kalau dia beralasan sakit dan kita juga tahu saat Covid semua orang ngantor dari rumah, ini adalah kebijaksanaan," imbuh Bustami.
Untuk itu, Bustami meminta teman-teman atau guru-guru juga memahami keadaan seperti ini.
"Organisasi guru, dibantu guru ini untuk diperjuangkan. Belum terlambat. Karena baru SK lak gubernur, belum pusat," ujarnya.
"Makanya saya tadi menghadap pak gubernur. Salah satunya, tolong (pemecatan guru SMA di Way Kanan) ditinjau ulang," tandasnya.
Sekali lagi, Bustami menyampaikan ini menyangkut kemanusian dan harkat hidup masyarakat.
"Guru itu susah, kita dapatkan susah. Formasi jadi guru itu susah. Apalagi mau tinggal di kampung. Ini orang yang mau kerja. Karena ada alasan sakit, minta cuti. Jadi saya pikir, coba ditinjau ulang keputusan ini," jelas Bustami.