Didor Polisi, Tiga Residivis Spesialis Pencurian Berhasil Diringkus

Senin 04-11-2024,21:38 WIB
Reporter : Siti Saskia
Editor : Anggri Sastriadi

RADARLAMPUNG.CO.ID - Unit Reskrim Polsek Tanjung Karang Timur berhasil menangkap tiga pelaku pencurian yang menyasar gudang distributor minuman di Jalan Yasir Hadibroto, Kelurahan Bumi Kedamaian, Kecamatan Kedamaian, Bandar Lampung, pada 18 Oktober 2024.

Tiga pelaku tersebut adalah Rafi Anggara (28), Ilham (27) dan Komara (32), warga Kedamaian, Bandarlampung, ketiganya merupakan residivis dalam kasus serupa, ditangkap pada Minggu, 3 November 2024.

Kapolsek Tanjung Karang Timur, Kompol Kurmen Rubiyanto, menjelaskan saat dilakukan penangkapan terhadap pelaku Rafi Anggara (28), dirinya melakukan perlawanan dan mencoba kabur, akibatnya petugas terpaksa melakukan tindakan tegas dan terukur dengan menembak kaki pelaku.

Diketahui, ketiganya memiliki peran masing-masing, Rafi Anggara bertugas masuk ke dalam gudang dan memindahkan belasan dus minuman ke belakang gudang.

BACA JUGA:Ratusan Pengawas TPS Kabupaten Mesuji Dilantik, Ketua Bawaslu Ingatkan Hal Ini

Lanjutnya, Ilham bertugas memantau situasi, sementara Komara membantu mengemas minuman ke dalam karung.

Setelah berhasil mengemas hasil curian, Rafi dan Ilham membawa barang curian tersebut ke rumah Rafi, sementara sisa barang ditinggalkan di semak-semak untuk mereka simpan.

Diketahui, hasil pencurian tersebut mereka jual dengan harga Rp1,8 juta dengan total kerugian senilai Rp9,4 juta.

Dari hasil penyidikan lebih lanjut, terungkap bahwa Rafi Anggara juga terlibat dalam dua pencurian sepeda motor Honda Beat dan pencurian perangkat mesin outdoor AC di Alfamart serta dua unit toren air di Jalan Ridwan Rais, Kalibalau, pada Januari 2024 lalu.

BACA JUGA:Diduga Korsleting Listrik, Gudang BBM di Umbul Kunci Bandar Lampung Hangus Terbakar

Adapun barang bukti yang berhasil diamankan diataranya, 15 dus minuman beralkohol dan satu unit sepeda motor Honda Beat warna putih. 

Atas perbuatannya, ketiga pelaku dilakukan penahanan di Mapolsek Tanjung Karang Timur dan dijerat dengan Pasal 363 tentang pencurian dengan pemberatan, dengan ancaman hukuman tujuh tahun penjara.

Kategori :