Pasca Putusan Hakim, Penasehat Hukum Qomaru akan Ambil Sikap Dalam Tiga Hari

Selasa 05-11-2024,19:31 WIB
Reporter : Ruri Setiauntari
Editor : Anggri Sastriadi

METRO, RADARLAMPUNG.CO.ID - Penasihat hukum Qomaru Zaman akan ambil sikap dalam tiga hari atas vonis hakim yang menyatakan Qomaru bersalah.

"Jadi rekan-rekann media, kita sama-sama audah mendengar, majelis hakim telah memeriksa, mengadili dan memutus perkara Qomaru Zaman terkait dengan dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU)," ujarnya usai sidang putusan terdakwa Qomaru Zaman.

Ia menuturkan, majelis hakim berpendapat bahwa dakwaan dari JPU telah terbukti. Pihaknya menghormati putusan pengadilan tersebut, namun akan menyikapinya dengan berfikir-fikir dulu.

BACA JUGA:Survei Litbang RLMG Pilkada Pesisir Barat 2024, Pesaing Terkuat! Berani 37%, Setia 30%, Berlian 21%

"Apakah kami akan melakukan upaya hukum atau bagaimana. Itu akan kami kaji terlebih dahulu," ujarnya.

Menurutnya, unsur-unsur yang disebutkan tidak terbukti.

"Karena menurut kami, unsur-unsur itu tidak terbukti. Majelis hakim tidak mempelajari filosofi perubahan Undang-undang Nomor 1 tahun 2015 ke Undang-undang Nomor 10 tahun 2016," jelasnya.

BACA JUGA:Survei Litbang RLMG 2024, di Pesisir Barat, Mirza - Jihan Kokoh di Puncak

"Bahwa ada perubahan dari pidana formil ke dalam pidana materil. Karena itu akan kami kaji terlebih dahulu. Dan Kita akan ambil sikap dalam waktu tiga hari," ungkapnya.

Kategori :