RADARLAMPUNG.CO.ID - Seorang pemuda asal Kabupaten Tulang Bawang diciduk aparat kepolisian ketika berada di sebuah pasar.
Pelaku yakni Rico Setiawan (23), warga Jalan Kenanga, Kampung Gedung Karya Jitu, Kecamatan Rawa Jitu Selatan, Tulang Bawang.
Pemuda tersebut ditangkap aparat kepolisian karena terlibat kasus kasus tindak pidana perjudian jenis toto gelap (togel) di salah satu pasar di Kecamatan Rawa Jitu Selatan.
Kapolsek Rawa Jitu Selatan Iptu Bambang Heryanto mengatakan, penangkapan pelaku merupakan hasil penyelidikan di pasar minggu Kampung Gedung Karya Jitu.
Aparat kepolisian mendapat informasi bahwa di pasar minggu ada seorang laki-laki yang menjadi penyalur pemasangan judi togel ke bandar secara online.
Pada hari Minggu, 3 November 2024 sekitar pukul 14.30 WIB, polisi akhirnya berhasil menangkap pemuda yang menjadi penyalur pemasangan judi togel dari pemasang ke bandar secara online tersebut.
"Iya benar, pelaku kami amankan saat berada di emperan pasar minggu Kampung Gedung Karya Jitu," kata Iptu Bambang, Rabu 6 November 2024.
Perwira dengan balok kuning dua dipundaknya ini mengungkapkan, pelaku saat ini ditahan di Mapolres Tulang Bawang, dan dikenakan Pasal 303 KUHPidana tentang larangan perjudian. Diancam dengan pidana penjara paling lama 10 tahun, atau pidana denda paling banyak Rp 25 juta.
Dalam kasus ini, polisi menyita barang bukti (BB) handphone (HP) merek Infinix Hot 10S warna hitam, 10 lembar catat angka pasangan togel, 4 lembar catat angka pasangan togel, dan uang tunai sebanyak Rp 176 ribu.