RADARLAMPUNG.CO.ID - Pengadilan Negeri Tanjung Karang menggelar sidang tindak pidana narkotika dengan terdakwa Kadapi bin Album Abdi, Kamis 7 November 2024.
Terdakwa merupakan suami dari Adelia Putri, selebgram asal Palembang yang menjadi terpidana 5 tahun atas kasus tindak pidana pencucian uang (TPPU).
Sidang sempat dibuka namun terdakwa menyampaikan kepada majelis hakim dan jaksa penuntut umum tidak mau mengikuti sidang dikarenakan sedang tidak sehat.
Rusli selaku penasehat hukum terdakwa menyatakan kliennya tengah sakit demam dan tidak bisa konsentrasi di persidangan.
BACA JUGA:Debat Kedua Pilkada Mesuji, Empat Cawabup Adu Visi dan Misi juga Gagasan
Lantaran terdakwa menyatakan sedang sakit sehingga tidak fokus dalam mengikuti persidangan, hakim pun menunda persidangan dan rencananya kembali digelar pada 14 November 2024, dengan agenda pemeriksaan terdakwa.
Diketahui, jaksa penuntut umum Eka Aftarini menerangkan, pada awal Januari 2023, Hendra Yainal Mahdar yang mendekam di lapas narkotika Banyuasin menghubungi Kadapi untuk mencari pembeli narkotika jenis sabu.
Komunikasi awal dilakukan melalui aplikasi BBM oleh saksi Muhammad Nazwar Syamsu alias Letto, yang menghubungkan Hendra dengan Muhammad Rivaldo, seorang anggota jaringan narkotika.
Dalam komunikasi tersebut Kadapi diminta untuk menyiapkan uang jaminan sebesar Rp 500 juta agar bisa mendapatkan pasokan sabu.
BACA JUGA:Miris, Ayah dan Anak Ini Jadi Penganiaya Marbot Masjid, Satunya Masih DPO
Kadapi kemudian mencari pembeli di Palembang dan berhasil mengamankan uang tersebut.
Uang itu dikirimkan ke rekening yang diberikan oleh Muhammad Revaldo, yang kemudian digunakan untuk mendapatkan 35 kilogram sabu dari Malaysia.
Sabu tersebut kemudian diselundupkan ke Indonesia melalui jalur laut menuju tembilahan Riau dan didistribusikan ke berbagai pihak.
Dari total 35 kilogram sabu 10 kilogram di antaranya diberikan kepada Kadapi dan dijual di Palembang.
BACA JUGA:Simpan Sabu dan Ekstasi di Wilayah Tulang Bawang, Dua Warga Mesuji Diciduk Polisi