Kelima, perkara nomor 20/KPPU-I/2023 tentang tentang Dugaan Pelanggaran Pasal 5 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 terkait Kesepakatan Tarif Penyediaan Jasa Depo Peti Kemas di Pelabuhan Panjang, Lampung.
Dari kelima penyelidikan yang telah dilakukan, satu diantara telah selesai proses persidangan. Perkara tersebut, nomor 20/KPPU-I/2023 tentang tentang Dugaan Pelanggaran Pasal 5 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 terkait Kesepakatan Tarif Penyediaan Jasa Depo Peti Kemas di Pelabuhan Panjang, Lampung.
"Kami akan sesegera mungkin menyelesaikan perkara penyelidikan ini dan akan kami informasikan kembali segera," ungkapnya.(*)