disway awards

Beras Tembus HET, Pengawasan Tembus Pandang

Beras Tembus HET, Pengawasan Tembus Pandang

Ketua KPPU, M. Fanshurullah Asa bersama Ketua Kanwil II KPPU Wahyu Bekti Anggoro.---Foto: Prima Imansyah Permana/ Radarlampung.co.id.---

RADARLAMPUNG.CO.ID - Pemerintah telah menetapkan harga eceran tertinggi (HET) untuk beras. Tapi di Pasar Tamin, Bandar Lampung, ketentuan itu nyaris tak berlaku.

Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU), dalam inspeksi mendadak pada Senin, 28 Juli 2025, mendapati harga beras melonjak jauh melebihi batas resmi. Tak hanya satu jenis, tak hanya satu toko.

Beras medium yang seharusnya dijual Rp12.500 per kilogram, dilepas Rp14.000. Beras premium yang batas atasnya Rp14.900, ditawarkan hingga Rp17.000.

Yang mengikuti aturan hanya beras SPHP—yang distribusinya dikendalikan langsung oleh pemerintah lewat Bulog.

BACA JUGA:Polisi di Panggung Upacara: Gagah di Podium, Efektifkah di Lapangan?

KPPU memeriksa dua toko, sekadar sampel dari praktik yang tampaknya meluas.

Ketua KPPU M. Fanshurullah Asa menyebut harga di atas HET bisa disebabkan kartel, pengaturan harga oleh pelaku usaha, atau memang kebijakan harga pemerintah yang tak lagi realistis.

“Akan kami telusuri,” ujarnya. Namun hingga kini, penindakan belum dilakukan. Pedagang hanya diimbau mengikuti aturan.

Pertanyaannya: mengapa pelanggaran terang-terangan atas harga pangan pokok tidak langsung ditindak? Mengapa aparat pasar seolah hanya mencatat, bukan menertibkan?

BACA JUGA:IWO Lampura Dikukuhkan, Siap Menuju Konstituen Dewan Pers dan Rakernas di Bali

KPPU menyatakan bahwa rantai pasok yang panjang turut memperparah situasi. Tetapi rantai distribusi yang gemuk dan sarat perantara bukan barang baru dalam perdagangan beras.

Sudah bertahun-tahun menjadi masalah, tanpa perubahan signifikan. Pemerintah Provinsi Lampung kini baru menguji coba pemangkasan jalur distribusi di tiga lokasi, melibatkan koperasi.

Upaya yang disebut 'progresif' itu masih dalam tahap wacana.

“Jangan hanya jadi diskusi,” ujar Fanshurullah. Tapi sejak kapan diskusi menjadi pengganti regulasi?

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Sumber: