RADARLAMPUNG.CO.ID - Polda Lampung terus meningkatkan upayanya dalam memberantas peredaran narkoba.
Terbaru, Direktorat Reserse Narkoba Polda Lampung berhasil menggagalkan upaya penyelundupan 8 kilogram ganja yang berasal dari Medan.
Pengungkapan ini terjadi pada Jumat (8/11/2024) pukul 19.30 WIB di Sea Port Interdiction Pelabuhan Bakauheni, Lampung Selatan.
Kabid Humas Polda Lampung, Kombes Umi Fadillah Astutik, menjelaskan bahwa barang bukti ganja tersebut rencananya akan dikirim ke Tangerang.
BACA JUGA:Darurat Narkoba, Polisi Beri Penyuluhan Narkoba di Kampung Tangguh
BACA JUGA:Gegara Promosi Judol, Oknum Mahasiswi Cantik di Tulang Bawang Diciduk Polisi
"Tim awalnya memeriksa sebuah bus ALS asal Medan dengan nomor polisi BK 7130 LD. Di dalam bagasi kanan bus, ditemukan kardus yang berisi paket ganja," ujarnya pada Rabu (13/11/2024).
Sopir dan kernet bus tersebut kemudian menginformasikan bahwa paket itu akan diantar ke Tangerang.
Berdasarkan informasi itu, tim langsung melanjutkan penyelidikan dan berhasil menangkap dua penerima paket ganja tersebut.
Keduanya, yang berinisial R dan HP, merupakan warga Jakarta Barat, dan langsung dibawa ke Mapolda Lampung untuk diperiksa lebih lanjut.
BACA JUGA:Pemkab Mesuji Gelar Sosialisasi Pengembangan Kompetensi ASN, Tujuannya Ini
BACA JUGA:Kadiskominfo Tanggamus: Seleksi Terbuka Pengisian JPTP Sekkab Sesuai Peraturan Perundang-undangan
"Kami telah membawa kedua tersangka, R dan HP, ke Mapolda Lampung. Saat ini kami masih mengembangkan kasus ini," jelas Umi.
Umi juga menambahkan bahwa kedua pelaku, yang bekerja sebagai pengemudi ojek online, mengaku baru pertama kali menerima paket ganja tersebut.
"Mereka belum mengetahui berapa jumlah uang yang akan mereka terima. Keduanya mengaku hanya sebagai perantara dan belum menerima bayaran apapun untuk tugas ini. Mereka juga merupakan residivis kasus narkoba," tambahnya.