Karena itu, untuk tugas tersebut diperlukan penataan organisasi dan tata kerja Polri.
Kortastipidkor ini menjadi unsur pelaksana tugas pokok bidang pemberantasan tindak pidana korupsi yang berada di bawah Kapolri.
Tugas korps baru ini sebagaimana tercantum dalam pasal 20 ayat 2 adalah membantu Kapolri dalam membina serta melakukan pencegahan, penyelidikan dan penyidikan dalam upaya pemberantasan Tipikor dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).
BACA JUGA:Cek Performa Tablet Multitasking Terbaru Dalam Seri Samsung Galaxy Tab S10 Plus
BACA JUGA:Penawaran Terbaru Tablet Multasking Dalam Seri Huawei MatePad 12 X 2024
Tugas lain adalah melakukan penelusuran dan pengamanan aset hasil dari tindak pidana korupsi.
Kepala Kortastipidkor ini langsung bertanggung jawab kepada Kapolri. Adapun Kakortastipidkor dibantu oleh seorang Wakil Kakortastipidkor yang disingkat Wakakortastipidkor.
Sebagaimana disebutkan dalam pasal 20 a angka 5 Peraturan Presiden Nomor 122 Tahun 2024, paling banyak ada tiga direktorat di bawah Kortastipidkor Polri.
Terdiri dari Direktorat Pencegahan, Direktorat Penyidikan serta Direktorat Penelusuran dan Pengamanan Aset.
BACA JUGA:Bansos BPNT November 2024 Siap Disalurkan, Cek Segera Status Pencairan Terakhir
BACA JUGA:Begini Cara Cek Status Penerima Bansos November 2024, Akses Sekarang
Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo menyampaikan, Kortastipidkor bakal berkoordinasi dengan instansi terkait untuk penanganan tindak pidana korupsi.