RADARLAMPUNG.CO.ID - Polres Tanggamus dan jajaran Polsek, berhasil mengungkap lima kasus perjudian dalam periode minggu kedua November 2024.
Dari kelima kasus tersebut, tiga di antaranya adalah judi online, sementara dua lainnya merupakan perjudian konvensional dengan 16 tersangka.
Kapolres Tanggamus, AKBP Rivanda melalui keterangan tertulis disampaikan seksi humas polres Tanggamus mengungkapkan, pengungkapan kasus perjudian ini bermula dari laporan masyarakat yang resah terhadap aktivitas perjudian yang terjadi di wilayah tersebut.
Pengungkapan itu juga sesuai dengan atensi Presiden RI dan Kapolri terkait segala jenis perjudian yang meresahkan juga Narkoba.
BACA JUGA:Baca di Bataranila, Mini Book Cafe di Lampung, Ada Perpustakaan dan Ruang Temu
“Dari lima kasus yang kami ungkap, tiga di antaranya melibatkan judi online. Sisanya adalah perjudian konvensional yang juga menimbulkan keresahan masyarakat dengan jumlah 16 tersangka," kata AKBP Rivanda dalam konferensi pers didampingi Kasat Reskrim AKP Muhammad Jihad Fajar Balman, Kasi Humas AKP M. Yusuf, S.H., dan Kasi Propam AKP Ujang Srikandi, S.H., serta KBO Reskrim Iptu Primadona Laila, S.H., Sabtu 16 November 2024.
Kapolres menjelaskan, pengungkapan kasus tersebut di Pekon Sinar Saudara, Wonosobo, Tanggamus berupa Judi Online pada Rabu 30 Oktober 2024, Lima tersangka diamankan, yaitu AS (36), MR (63), HR (47), SO (45), dan AF (47).
Selanjutnya di Pekon Air Naningan, Air Naningan, Tanggamus berupa Judi Konvensional pada Kamis 7 November 2024 dengan Lima tersangka lainnya yang ditangkapi adalah HL (49), AF (36), DR (50), MR (42), dan FS (44).
Kemudian, di Pekon Tiuh Memon, Pugung, Tanggamus berupa Judi Konvensional pada Jumat tanggal 8 November 2024, Empat orang yang diamankan adalah SU (47), MF (41), PA (64), dan PR (64).
BACA JUGA:Promo Tebus Murah Indomaret Spesial Hemat, Ada Diskon Body Wash Rp 15 Ribu
Lalu, di Pekon Kalirejo, Wonosobo, Tanggamus berapa Judi Online pada Senin 11 November 2024, Satu tersangka, yakni SM (48) dan Pekon Teratas, Kota Agung, Tanggamus Judi Online pada Senin 11 November 2024 dengan Satu tersangka inisial MR (31).
"Barang bukti yang disita berupa enam unit telepon genggam, uang tunai sebesar Rp1.048.000,-, alat tulis, tangkapan layar link judi online, 108 lembar kartu remi, 120 lembar kartu domino, serta beberapa perlengkapan lainnya," jelasnya.
Kapolres AKBP Rivanda menegaskan bahwa pihaknya akan melaksanakan penindakan secara terus menerus segala jenis perjudian yang sangat merugikan.
"Bagaimanapun kami akan terus memberantas, sehingga tidak ada perjudian di Kabupaten Tanggamus baik judi online maupun judi konvensional," ucapnya.
BACA JUGA:Segera Isi Dompet Elektronik Lewat Link DANA Kaget Rp 100 Ribu, Cairkan Saldo Gratis Hari Ini