Polres Tanggamus Lampung Ungkap 5 Kasus Perjudian, 3 di Antaranya Judi Online Dengan 16 Tersangka

Minggu 17-11-2024,13:08 WIB
Reporter : Edi Herliansyah
Editor : Anggri Sastriadi

Kesempatan itu, Kapolres mengimbau kepada masyarakat agar tidak adalagi melakukan atau mencoba-coba bermain judi online maupun konvensional.

"Sudah banyak korbannya, apalagi judi online. Yang kita lawan ini mesin, mesin yang di program untuk menang," imbaunya.

Kapolres menambahkan, guna menghindari perjudian sejak dini, pihaknya juga melakukan sosialisasi di sekolah-sekolah.

"Kami juga melakukan sosialisasi di sekolah-sekolah, karena diduga banyak anak-anak sekolah yang terlibat dalam judi online," tutupnya.

BACA JUGA:Ambil Kesempatan Dapatkan Saldo Link DANA Kaget Gratis Rp 200 Ribu, Klaim Sekarang

Sementara itu, Kasat Reskrim AKP Muhammad Jihad Fajar Balman, dalam lima kasus tersebut terdapat kasus menonjol yakni bandar togel online bernama Ahmad Sauki di Pekon Sinar Saudara, Wonosobo, Tanggamus.

"Tersangka Ahmad Sauki ini berperan sebagai bandar judi yang menerima pasangan dari para pemain, yang dititipkan kepada dirinya dan yang bersangkutan memasang pada akun onlinenya," kata AKP Muhammad Jihad Fajar Balman.

Kasat membeberkan, berdasarkan hasil pemeriksaan tersangka dan hasil print out data akunnya, tersangka Ahmad Sulki (36) selama sebulan rata-rata mencapai transaksi Rp25 juta.

"Tersangka ini perputaran dalam rekening perjudiannya, sebulan mencapai Rp25 juta," bebernya.

BACA JUGA:Mutasi Polri November 2024 Geser Posisi Empat Wakapolda, Ada Alumni Akpol 1991 Bhara Daksa

Terduga bandar togel online Ahmad Sulki mengatakan, uang bagi hasil atau komisi dari para pemain togel online itu, dia gunakan untuk membeli rokok dan keperluan sehari-hari. 

”(Uangnya) ya untuk beli rokok sama yang lain-lain gitu. Tapi saya sekarang sudah kapok,” kata dia seraya tertunduk.   

Atas perbuatannya, para tersangka akan dijerat dengan Pasal 303 KUHPidana serta Pasal 27 ayat (2) junto Pasal 45 ayat (3) UU Nomor 1 Tahun 2024, dengan ancaman hukuman maksimal 10 tahun penjara,

Dengan pengungkapan ini, Polres Tanggamus berharap masyarakat semakin waspada dan melaporkan setiap aktivitas perjudian yang meresahkan lingkungan sekitar. 

Kategori :