RADARLAMPUNG.CO.ID – Badan Pembinaan Ideologi Pancasila (BPIP) menggelar Focus Group Discussion (FGD) bertajuk tindak lanjut pencabutan TAP MPRS No. XXXIII/MPRS/1967 terkait pemulihan nama baik Dr. (H.C.) Ir. Sukarno, tokoh proklamator kemerdekaan Indonesia. Acara ini berlangsung di Auditorium RRI, Jakarta, pada 19 November 2024, dan dibuka oleh Kepala BPIP, Prof. Drs. K.H. Yudian Wahyudi, MA, Ph.D.
Hadir pula sejumlah tokoh, seperti Deputi Bidang Pengkajian dan Pemasyarakatan Konstitusi MPR RI, Hentoro Cahyono, S.H., M.H.; Kepala Badan Standar, Kurikulum, dan Asesmen Pendidikan, Anindito Aditomo, S.Psi., Ph.D.; Guru Besar Hukum Universitas Indonesia, Prof. Dr. Maria Farida Indrati, S.H., M.H.; Wakil Ketua MPR RI 2019–2024, Dr. Ahmad Basarah, S.H., M.H.; serta sejarawan dari BRIN, Prof. Asvi Warman Adam.
FGD ini didasarkan pada surat Sekretariat Jenderal MPR RI yang menegaskan pencabutan TAP MPRS No. XXXIII/MPRS/1967. Ketetapan tersebut sebelumnya mencabut kekuasaan Presiden Sukarno karena dituding terlibat dalam peristiwa G-30-S/PKI, meski tidak pernah terbukti melalui proses peradilan. Kini, berdasarkan TAP MPR No. I/MPR/2003, ketetapan itu dinyatakan tidak berlaku.
Dalam sambutannya, Kepala BPIP menegaskan pentingnya meluruskan sejarah perjuangan Sukarno dan mengembalikan nama baiknya sebagai "Penggali Pancasila." Sukarno diakui sebagai sosok tanpa cela secara hukum, sebagaimana dinyatakan dalam Keputusan Presiden Nomor 83/TK/2012 yang menganugerahkan gelar Pahlawan Nasional kepadanya.
Upaya pemulihan nama baik ini juga mengacu pada surat Menteri Hukum dan HAM pada Agustus 2024 yang meminta MPR RI untuk menyosialisasikan tidak berlakunya TAP MPRS No. XXXIII/MPRS/1967. Sebagai bagian dari langkah strategis, diskusi ini diharapkan dapat memberikan rekomendasi konkret bagi seluruh pemangku kepentingan.
Sukarno, sebagai proklamator kemerdekaan dan Presiden pertama Indonesia, telah membaktikan hidupnya untuk bangsa. Pidatonya pada 1 Juni 1945 di BPUPK yang merumuskan Pancasila menjadi dasar negara adalah salah satu kontribusi terbesar dalam sejarah Indonesia. Oleh karena itu, proses pemulihan nama baiknya menjadi agenda penting demi keadilan dan penghormatan terhadap jasa-jasanya.
FGD ini menjadi langkah penting dalam meluruskan sejarah sekaligus memperkuat komitmen untuk mengembalikan kehormatan Sukarno sebagai tokoh besar bangsa. Para pemangku kepentingan diharapkan terus mengawal upaya ini demi memastikan hak-hak konstitusional beliau dan keluarganya terpenuhi. (*)