Fredy berharap, melalui Sosialisasi Peraturan Gubernur ini, capaian PAD dari pungutan retribusi daerah Provinsi Lampung dapat meningkat kedepannya.
Sementara, Plt. Kepala Bapenda Lampung Slamet Riadi menjelaskan, sosialisasi Peraturan Gubernur kepada perangkat daerah pengelola retribusi daerah ini bertujuan agar dalam pengelolaan retribusi, telah sesuai dengan aturan-aturan yang berlaku sehingga dapat memberikan pelayanan yang terbaik kepada masyarakat dan terhindar dari masalah hukum.