RADARLAMPUNG.CO.ID - Pemerintah Kabupaten Mesuji melalui Dinas Sosial menyaluran bantuan kursi roda kepada penyandang disabilitas sebagai wujud komitmen pemerintah dalam meningkatkan kualitas hidup masyarakat.
Bantuan ini merupakan bagian dari program rehabilitasi sosial dengan sub kegiatan penyediaan alat bantu dalam rangka mendukung mobilitas dan kemandirian para penerima manfaat di Kantor Dinas Sosial Mesuji.
Bantuan kursi roda yang disalurkan bersumber dari APBD Mesuji pada tahun anggaran 2024 ini Ditargetkan untuk penyandang disabilitas yang terdiri dari 15 kursi roda dan 10 alat bantu dengar yang telah terdata dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) serta hasil verifikasi lapangan oleh tim pendamping sosial.
BACA JUGA:Transaksi Sabu di Warung Pecel Lele, Warga Pekon Ampai Diringkus Polisi
Kepala Dinas Sosial Kabupaten Mesuji Prasetyo Yura Basrianto mengatakan Program ini bertujuan untuk mengurangi keterbatasan mobilitas dan memberikan peluang bagi penyandang disabilitas untuk beraktivitas secara mandiri di lingkungan keluarga maupun masyarakat.
Selain itu dia menyatakan bahwa program ini merupakan upaya nyata untuk membangun masyarakat yang inklusif dan berkeadilan.
“Bantuan ini tidak hanya untuk memenuhi kebutuhan alat bantu mobilitas, tetapi juga sebagai bukti komitmen pemerintah kepada penyandang disabilitas agar mereka dapat lebih mandiri dan berkontribusi aktif dalam kehidupan sosial,” ujarnya.
BACA JUGA:Jawab Tantangan Industri Game, MKKS SMK Se Lampung dan Polinela Beri Penjelasan Ini
Dinas Sosial Kabupaten Mesuji tidak hanya memberikan kursi roda kepada orang-orang yang membutuhkannya, tetapi juga mengajarkan mereka cara menggunakannya dengan aman dan efektif.
Dengan program ini, pemerintah Kabupaten Mesuji berharap dapat terus mendukung hak dan kesempatan yang sama bagi semua orang, termasuk penyandang disabilitas, untuk menjalani kehidupan yang lebih baik.