Petani Kopi di Lampung Minta Polisi Kejar Uang Hasil Rampokan Tersangka Penipuan Senilai Rp 10,36 Miliar

Kamis 05-12-2024,15:43 WIB
Reporter : Anggri Sastriadi
Editor : Anggri Sastriadi

Pengacara korban, Muhidin, dari Kantor Hukum Ir Hery Enmarwan SH dan Rekan, turut mengapresiasi kerja keras Polda Lampung dalam mengungkap kasus ini. 

Meskipun demikian, ia berharap penyidik dapat menggali lebih dalam untuk menemukan barang bukti lainnya, karena nilai barang bukti yang disita hingga saat ini masih jauh dari kerugian yang dialami korban.

"Kami mengharapkan agar penyidik dapat terus mengejar barang bukti lebih besar dan mengembalikan uang yang telah dirampok," ujar Muhidin.

Dengan terus berlanjutnya penyidikan, para korban berharap agar masa depan mereka sebagai petani kopi lebih aman dan terhindar dari penipuan yang merugikan. 

Kategori :