"Kerugian negara dalam hal ini sedang dalam proses penghitungan oleh BPK-RI," ungkap Iqbal.
Lebih dalam dijelaskan Iqbal, pasal yang disangkakan kepada tersangka HY tersebut yaitu Primair Pasal 2 Ayat (1) Jo Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999, sebagaimana telah diubah dengan UU No.20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Subsidair Pasal 3 Jo Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU No.20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
"Tersangka kami tahan di Rutan Kelas IIB Menggala berdasarkan surat perintah penahanan Nomor: PRINT-835/L.8.23/Fd.1/12/2024 tangal 11 Desember 2024 atas nama Heri Yunizar," tutup Iqbal di Gedung Kejaksaan Negeri Tubaba.