RADARLAMPUNG.CO.ID – Kasus viral yang mengaitkan seorang pria disabilitas tanpa lengan yakni I Wayan Agus Suartama alias Agus buntung semakin bertambah.
Sebagaimana diketahui publik, Agus resmi menjalani pemeriksaan sebagai tersangka kasus pelecehan seksual di Polda Nusa Tenggara Barat pada 9 Desember 2024 lalu.
Polda NTB menetapkan Agus sebagai tersangka atas dugaan kasus pelecehan dengan jumlah korban 15 orang.
Mirisnya dari jumlah korban yang kini terungkap, tiga orang di antaranya merupakan anak di bawah umur.
BACA JUGA:Waduh, Link Video Syur Guru dan Siswi di Gorontalo Tersebar dan Viral di X
BACA JUGA:Viral, Pengantin Wanita di Tanggamus Meninggal Usai Jalani Akad Nikah
Polda NTB yang mulanya mendapat olokan karena stigma Masyarakat yang berpikir bagaimana mungkin seorang disabilitas tanpa tangan melakuka perbuatan tercela tersebut.
Perlahan Masyarakat maupun netizen di media sosial mulai percaya, ditambah Ditreskrimum Polda NTB mengungkapkan bukti baru.
Pihak kepolisian setempat mengungkapkan bukti berupa rekaman video percakapan antara IWAS dan salah satu korban.
Rekaman tersebut juga telah melalui uji forensik digital dan menunjukkan bahwa pelaku menggunakan kalimat manipulatif untuk memanfaatkan kelemahan korban.
BACA JUGA:Harga Singkong Anjlok, Dewan Desak Pemprov Lampung Tetapkan Harga Dasar Singkong
BACA JUGA:Harga Singkong Anjlok, Ini Langkah Strategis yang Bakal Didorong Komisi II DPRD Lampung
Polda NTB menjelaskan bahwa Agus buntung telah melakukan perbuatan bejatnya sejak 2022 lalu hingga kasus yang terbaru di tahun 2024 ini.
Adapun modusnya dimulai dengan menggali informasi pribadi korban melalui percakapan dan memanfaatkannya untuk mengancam atau manipulasi.
Salah satu pendamping korban, Andre Safutra mengungkapkan bahwa Agus juga kerap menggunakan trik ritual ‘mandi suci’.