RADARLAMPUNG.CO.ID - Satuan Reserse (Satresnarkoba) Polres Tulang Bawang menangkap dua orang pelaku tindak pidana penyalahgunaan narkoba.
Para pelaku yakni Joni Putra (46), warga Kampung Dwi Warga Tunggal Jaya, Kecamatan Banjar Agung dan Frengki (30), warga Kelurahan Menggala Tengah, Kecamatan Menggala, Kabupaten Tulang Bawang.
Kasat Narkoba Polres Tulang Bawang AKP Yofi Haryadi mengatakan, penangkapan dua pelaku tersebut merupakan hasil penyelidikan di Kecamatan Banjar Agung.
Aparat kepolisian mendapat informasi bahwa salah satu kamar mandi umum di Pasar Unit 2, Kampung Dwi Warga Tunggal Jaya, Kecamatan Banjar Agung sering digunakan sebagai tempat pesta narkoba.
BACA JUGA:Marak Jual Beli BBL Ilegal, Dewan Desak APH Ungkap Aktor Utama
Pada hari Jum'at, 13 Desember 2024 sekitar pukul 15.30 WIB, pelaku akhirnya melakukan penggerebekan di kamar mandi yang dimaksud.
"Iya benar, setelah dipastikan kamar mandi di Pasar Unit 2 tersebut ada penghuninya, petugas langsung melakukan penggrebekan," kata AKP Yofi, Senin 16 Desember 2024.
Dalam penggerebekan tersebut, polisi menangkap dua orang pria yang merupakan pelaku dan barang bukti narkoba jenis sabu.
Perwira dengan balok kuning tiga dipundaknya itu mengungkapkan, saat ini para pelaku ditahan di Mapolres Tulang Bawang, dan akan dikenakan Pasal 112 ayat 1 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Mereka terancam dengan pidana penjara paling singkat 4 tahun dan paling lama 12 tahun, dan pidana denda paling sedikit Rp 800 juta dan paling banyak Rp 8 miliar.
Dalam kasus ini, polisi menyita barang bukti (BB) klip kecil berisi narkoba jenis sabu dengan berat bruto 0,39 gram, 2 buah klip kecil kosong bekas sabu, pipet yang ujungnya lancip (sekop), pipa kaca pirex, gulungan timah, kotak warna hitam, 2 unit handphone (HP) android, serta sepeda Motor Yamaha N Max warna merah beserta STNK dan kunci kontaknya.