Anugerah Keterbukaan Informasi Publik tahun 2024 merupakan hasil dari monitoring dan evaluasi yang dilakukan KIP, sebagai bentuk upaya untuk memajukan kebijakan keterbukaan informasi publik pada seluruh Badan Publik Pemerintah.
BACA JUGA:Rangkaian GWES Unila 2024, Isi Dengan Semnas
BACA JUGA:Rani Yosilia, Alumni Prodi Agroekoteknologi Unila Torehkan Berbagai Pencapaian Internasional
Undang-Undang Nomor 14 tahun 2008 menugaskan kepada Komisi Informasi Pusat untuk menetapkan standar teknis layanan informasi publik di lingkungan badan publik di Indonesia.