RADARLAMPUNG.CO.ID - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Lampung menyatakan bahwa hingga saat ini mereka belum mengetahui materi gugatan yang akan diajukan ke Mahkamah Konstitusi (MK) terkait hasil Pemilu.
Hal itu disebabkan oleh proses registrasi elektronik yang baru akan dimulai pada 3 Januari 2024, sesuai dengan peraturan terbaru dari MK.
"Kami baru bisa mengetahui materi gugatan di awal Januari. Sampai saat ini, kami belum mencari tahu langsung ke pihak pemohon karena khawatir akan muncul persepsi negatif atau dianggap tidak netral," kata Koordinator Divisi Hukum Bawaslu Lampung Suheri, pada Kamis 19 Desember 2024.
"Kami tidak ingin ada kesan main-main," sambungnya.
BACA JUGA:Wali Kota Metro Terpilih Harapkan Kerja Sama dengan RLMG untuk Maju Bersama
Meski demikian, Suheri mengungkapkan bahwa pihaknya telah mempersiapkan langkah awal untuk menghadapi potensi sengketa tersebut.
Ia menjelaskan bahwa Bawaslu Kabupaten telah diminta untuk menyiapkan data pengawasan.
"Kami sudah meminta Bawaslu Kabupaten untuk mengumpulkan data dari form A pengawasan, terutama dari tahapan-tahapan krusial seperti pungut hitung. Data ini akan menjadi bahan awal yang penting untuk persiapan kami," tambahnya.
Lebih lanjut, Suheri menegaskan bahwa Bawaslu akan menunggu hingga dalil gugatan resmi diterima sebelum mengambil langkah lebih lanjut.
"Kegiatan di MK sifatnya menunggu. Kami akan fokus pada materi gugatan atau dalil yang dimohonkan oleh pemohon," jelasnya.
Sebelumnya, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Lampung mencatat ada lima daerah yang mengajukan gugatan perselisihan hasil pemilihan kepala daerah serentak 2024 ke MK.
"Lima kabupaten yang mengajukan gugatan adalah Pesawaran, Pesisir Barat, Mesuji, Way Kanan, dan Tulang Bawang," ujar Anggota KPU Lampung Divisi Hukum dan Pengawasan Hermansyah.
Hermansyah menambahkan, hingga saat ini, baru Kabupaten Pesawaran yang mencantumkan nama pemohon, yaitu Nanda Indira dan Antonius Muhammad Ali.