Radarlampung.co.id - Seluruh Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas IIB Krui, Kabupaten Pesisir Barat (Pesbar), tidak ada satu pun yang mendapatkan remisi khusus Hari Raya Natal 2024. Hal itu karena seluruh warga binaan di Rutan tersebut memeluk agama Islam.
Kepala Rutan Kelas IIB Krui, Fajar Ferdinan, A.Md.IP., S.H., M.H., menjelaskan bahwa, ketentuan remisi khusus Natal ditetapkan berdasarkan agama yang dianut oleh setiap warga binaan. Sebagaimana aturan yang berlaku, remisi khusus Hari Raya Natal hanya dapat diberikan kepada WBP yang beragama Nasrani. Namun, di Rutan Krui, seluruh warga binaan yang terdaftar adalah umat Muslim, sehingga tidak ada yang memenuhi kriteria tersebut.
“Karena tidak ada warga binaan yang beragama Nasrani di sini, maka secara otomatis tidak ada yang dapat remisi khusus Natal,” kata Fajar, Selasa 24 Desember 2024.
BACA JUGA:BRI Branch Office Pringsewu Ikut Berpartisipasi Dalam Peringatan HKSN 2024
Dijelaskannya, pada tahun 2023 lalu juga sama, di mana tidak ada warga binaan yang menerima remisi khusus Natal. Hal ini mengingat populasi penghuni Rutan Krui yang mayoritas beragama Islam, sehingga remisi khusus Natal menjadi tidak relevan bagi mereka. Remisi yang diberikan kepada WBP, baik untuk Hari Raya Idul Fitri, Natal, atau hari raya keagamaan lainnya, memang sangat bergantung pada agama yang dianut masing-masing individu.
“Meski tidak ada pemberian remisi khusus Natal tahun ini, kegiatan di Rutan Krui tetap berjalan normal. Kegiatan pembinaan, yang menjadi fokus utama Rutan, tetap dilaksanakan dengan berbagai program yang rutin dilaksanakan untuk mendukung proses rehabilitasi dan reintegrasi sosial bagi para warga binaan,” jelasnya.
Sementara itu, masih kata dia, pada saat perayaan Idul Fitri, Rutan Kelas IIB Krui biasanya mengusulkan sejumlah warga binaan untuk menerima remisi khusus. Hal ini karena mayoritas penghuni Rutan beragama Islam, sehingga perayaan Idul Fitri menjadi kesempatan besar bagi mereka untuk memperoleh pengurangan masa tahanan melalui remisi tersebut.
BACA JUGA:Subholding Upstream Pertamina ini Bukukan Value Creation Real Senilai 2 T Lebih
“Dengan tidak adanya remisi Natal, pihak Rutan memastikan bahwa segala aktivitas dan pembinaan yang berlangsung di dalam Rutan tetap berjalan tanpa hambatan,” ujarnya.
Ditambahkannya, pihaknya berharap agar para WBP dapat terus menjalani masa pidananya dengan penuh kesadaran untuk berubah dan memperbaiki diri. Selain itu juga diharapkan agar mereka (warga binaan) dapat memanfaatkan waktu di dalam Rutan untuk memperbaiki diri, menjalani proses pembinaan dengan baik, dan siap kembali ke masyarakat sebagai individu yang lebih baik.
“Meskipun tidak ada remisi khusus Natal tahun ini, Rutan Krui tetap menjaga komitmennya dalam menjalankan tugasnya, sekaligus memberi pembinaan yang bermakna bagi para warga binaan,” tandasnya.