5.390 Napi di Lampung Dapat Remisi, 105 Orang Langsung Bebas
Kakanwil Pemasyarakatan, Hilal. Foto Anca--
RADARLAMPUNG.CO.ID - Sebanyak 5.390 warga binaan pemasyarakatan (WBP) di Provinsi Lampung mendapatkan remisi dalam rangka memperingati Hari Ulang Tahun (HUT) ke-81 Republik Indonesia.
Dari jumlah tersebut, 105 orang di antaranya langsung bebas setelah memperoleh remisi, Senin 17 Agustus 2026.
Kepala Kantor Wilayah (Kakanwil) Pemasyarakatan Lampung, Maulidi Hilal, mengatakan pemberian remisi merupakan bentuk penghargaan negara kepada warga binaan.
Dijelaskan, jumlah warga binaan se-Lampung hari ini 9.884 orang.
Adapun yang diusulkan remisi sebanyak 5.557 orang.
Kemudian yang dikabulkan oleh Ditjen Pemasyarakatan 5.390 orang.
"Ada yang mendapatkan satu bulan, dua bulan dan seterusnya. Ada 105 orang yang hari ini langsung bebas," kata Hilal.
Menurut Hilal, remisi merupakan bentuk insentif sekaligus penghargaan bagi warga binaan yang menjalankan pembinaan dengan baik dan memenuhi ketentuan yang berlaku.
BACA JUGA:Ajukan Remisi Tambahan Bidang Literasi, Karomani Mantan Rektor Unila Bisa Bebas Lebih Cepat
Hilal menegaskan, pemberian remisi berlaku bagi seluruh warga binaan tanpa diskriminasi berdasarkan jenis tindak pidana yang dilakukan.
Termasuk warga binaan kasus korupsi, narkotika, pencurian, pembunuhan, perampokan hingga terorisme.
"Ini berlaku untuk seluruh warga binaan, baik dia perkara tipikor, narkoba, pidana mencuri, membunuh maupun merampok. Tidak ada lagi diskriminasi berdasarkan UU Nomor 22 Tahun 2022 tentang Pemasyarakatan," ujarnya.
Hilal menjelaskan, mekanisme pemberian remisi bagi narapidana kasus tertentu juga mengalami perubahan.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Sumber:


