Anak Berkebutuhan Khusus Jadi Korban Pencabulan, Bujang Tua Berhasil Ditangkap Polisi

Jumat 27-12-2024,19:45 WIB
Reporter : Siti Saskia
Editor : Anggri Sastriadi

RADARLAMPUNG.CO.ID - Unit Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polresta Bandar Lampung meringkus Muslih Ali (40), warga Kelurahan Pesawahan, Kecamatan Teluk Betung Selatan, lantaran melakukan pencabulan terhadap anak dibawah umur berinisial AM (11).

Kanit PPA Satreskrim Polresta Bandar Lampung, Iptu Edy Shabara, mengatakan kronologi peristiwa terjadi pada Jumat 6 Desember 2024, di teras rumah tetanggganya saat kondisi sepi.

Modus pelaku adalah dengan memberikan handphone kepada korban untuk bermain game. Pada saat itu, pelaku melakukan perbuatan pencabulan terhadap korban.

BACA JUGA:Aswarodi Tinjau Perbaikan Gedung Islamic Center Kotabumi

Kemudian saat kejadian berlangsung, salah seorang warga yang melihat perbuatan tersebut langsung merekamnya dan melaporkan kepada orang tua korban.

Berdasarkan bukti vidio rekaman tersebut, orang tua korban kemudian melaporkan peristiwa tersebut ke Unit PPA Satreskrim Polresta Bandar Lampung.

Dari hasil penyelidikan, pelaku telah berulang kali melakukan pencabulan kepada korban yang merupakan anak berkebutuhan khusus (tuna wicara).

BACA JUGA:Pj. Gubernur Samsudin Imbau Pelaku Usaha Sektor Pariwisata Gelar Event Selama Libur Nataru, Ini Alasannya

Sementara, berdasarkan pengakuan pelaku motifnya adalah karena hasrat seksual yang tinggi. Pelaku diketahui sebagai bujang tua yang belum menikah. 

Adapun barang bukti yang disita, diantaranya sepasang baju dan celana, satu topi dan satu unit handphone Nokia yang berisi vidio pelaku saat menyetubuhi korban.

Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 81 dan 82 UU RI No 17 Tahun 2016, Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU No 1 Tahun 2016, Tentang Perubahan Kedua atas UU RI No 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak, dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara.

Kategori :