
Kendaraan bermotor Roda 4 diberikan keringanan sebesar 24 persen dari besaran yang harus dibayarkan; dan kendaraan bermotor angkutan umum (plat kuning) diberikan keringanan sebesar 54 persen dari besaran yang harus dibayarkan.(*)
Kendaraan bermotor Roda 4 diberikan keringanan sebesar 24 persen dari besaran yang harus dibayarkan; dan kendaraan bermotor angkutan umum (plat kuning) diberikan keringanan sebesar 54 persen dari besaran yang harus dibayarkan.(*)