Pj. Gubernur Samsudin Ingatan Sinergisitas Antar Pemda Guna Optimalkan Pemungutan Opsen PKB dan Opsen BBNKB

Jumat 03-01-2025,20:02 WIB
Reporter : Prima Imansyah Permana
Editor : Ari Suryanto

Kendaraan bermotor Roda 4 diberikan keringanan sebesar 24 persen dari besaran yang harus dibayarkan; dan kendaraan bermotor angkutan umum (plat kuning) diberikan keringanan sebesar 54 persen dari besaran yang harus dibayarkan.(*)

Kategori :