Adapun daftar barang-barang mewah yang mengalami kenaikan PPN 12 persen ini yang diatur dalam PMK 15/2023 dan PMK 42/2022 yaitu sebagai berikut:
BACA JUGA:Dapatkan Diskon Potongan Harga Sampai Rp50 Ribu di Akhir Pekan, Klaim Voucher ShopeeFood Sekarang!
BACA JUGA:Weekend Hemat 25 Persen Dengan ShopeeFood, Dapatkan Potongan Harga Sampai Rp40 Ribu
- Hunian mewah dengan harga di atas Rp30 miliar seperti rumah, apartemen, kondominium hingga town house.
- Balon udara dan pesawat tanpa mesin, termasuk peluru dan senjata api kecuali untuk negara.
- Pesawat udara pribadi seperti privat jet, helikopter dengan tarif hingga 40 persen, kecuali untuk negara.
- Kapal pesiar dan yacht yang tidak untuk angkutan umum, serta kendaraan bermotor tertentu yang dikenakan Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM).
BACA JUGA:Redmi Turbo 4 Hadir Dengan Baterai 6550mAh, Bongkar Performa dan Harga Terbaru Januari 2025
BACA JUGA:Baterai 7000mAh, Segini Harga Terbaru Realme Neo7 di Bulan Januari 2025, Worth It Gak?
Adapun skema kenaikan PPN 12 persen ini didasarkan pada Peraturan Menteri Keuangan nomor 131 tahun 2024.
Skema pertama yaitu DPP harga jual atau nilai impor yang berlaku untuk impor atau penyerahan bawang mewah (BKP).
Adapun penghitungannya menggunakan rumus harga jual misalnya Rp1 miliar dikalikan dengan tarif PPN 12 persen tadi.
Kemudian untuk DPP nilai lain untuk barang tidak tergolong mewah atau konsumen akhir.
BACA JUGA:Barisan Perwira Menengah Masuk Mutasi Polri dan Promosi Jabatan Jadi Kapolres
BACA JUGA:Mutasi Polri Akhir Desember 2024, Kapolresta Bandar Lampung Diganti
Rumusnya adalah 11/12 dikalikan dengan Rp1 miliar kemudian dikalikan lagi dengan PPN 12 persen.