Dengan ketentuan transisi mulai 1 sampai 31 Januari 2025 yang dihitung berdasarkan nilai lain yakni 11/12 dikalikan dengan harga jual.
Sementara itu, per tanggal 1 Februari 2025 mendatang Pajak Pertambahan Nilai atau PPN ini akan dihitung langsung dari harga jual atau nilai impor.