Daftar Barang Mewah yang Dikenakan PPN 12 Persen, Cek Skemanya

Minggu 05-01-2025,10:39 WIB
Reporter : Ajeng Monika Selis
Editor : Ajeng Monika Selis

Dengan ketentuan transisi mulai 1 sampai 31 Januari 2025 yang dihitung berdasarkan nilai lain yakni 11/12 dikalikan dengan harga jual.

Sementara itu, per tanggal 1 Februari 2025 mendatang Pajak Pertambahan Nilai atau PPN ini akan dihitung langsung dari harga jual atau nilai impor.

Kategori :