Penerimaan Pajak dan Retribusi Tulang Bawang 2024 Tembus Rp127,5 Miliar, Begini Kata Bapenda

Selasa 14-01-2025,21:01 WIB
Reporter : Muhammad Zainal Arifin
Editor : Anggri Sastriadi

RADARLAMPUNG.CO.ID - Penerimaan pajak dan retribusi daerah di Kabupaten Tulang Bawang pada Tahun 2024 menyentuh angka Rp127,5 miliar lebih.

Hal tersebut disampaikan Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Tulang Bawang, Andin Budiman, saat ditemui Radar Lampung di ruang kerjanya, Selasa 14 Januari 2025.

Andin merincikan, pada tahun 2024 penerimaan pajak daerah mencapai Rp39.427.030.915. Jumlah tersebut naik Rp1.064.632.225 jika dibandingkan penerimaan pajak pada 2023 lalu yakni sebesar Rp38.362.398.689.

Penerimaan pajak daerah sendiri berasal dari beberapa sektor diantaranya dari pajak hotel, restoran, reklame, hiburan, penerangan jalan, parkir, air tanah, sarang burung walet, mineral bukan logam dan batuan, pajak bumi dan bangunan perdesaan perkotaan (PBB - P2), piutang pajak bumi dan bangunan perdesaan perkotaan (PBB - P2) termasuk dendanya, dan pajak bea perolehan hak atas tanah dan bangunan (BPHTB).

 

Sementara itu, untuk retribusi daerah pada tahun 2024 menembus Rp88.142.721.906. Angka tersebut juga lebih tinggi Rp85.763.182.184 jika dibandingkan penerimaan retribusi pada 2023 sebanyak Rp2.379.539.722.

Andin menjelaskan, pada tahun ini pihaknya telah merancang beberapa program untuk menggenjot penerimaan pajak dan retribusi agar lebih baik lagi kedepannya.

Beberapa program yang dirancang diantaranya bersumber dari program Opsen Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB).

Opsen pajak sendiri yakni pungutan tambahan yang diberlakukan oleh Pemerintah Kabupaten/Kota berdasarkan peraturan perundang-undangan.

 

"Yang terbaru ini kan ada opsen pajak. Dari sini kita nanti akan menggali data dengan melibatkan aparatur kampung dan kecamatan," katanya.

Dengan begitu, setelah mendapatkan data tersebut pihaknya akan melakukan sosialisasi terkait program tersebut.

Disamping itu, pihaknya juga tetap akan berkoordinasi dengan pemerintah provinsi dan Samsat setempat terkait opsen pajak.

Untuk meningkatkan penerimaan pajak dan retribusi ini kita perlu langkah yang konkrit, semua cara akan kita coba dan lakukan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku," terangnya. 

 

Kategori :