
RADARLAMPUNG.CO.ID - Seorang oknum Kepala Kampung (Kakam) di Kecamatan Way Pengubuan, menggelapkan uang petani untuk membayar gaji semua perangkat kampungnya atau pamong setempat.
Pelaku berinisial SBR (60) itu ditangkap Polsek Terbanggi Besar setelah membawa kabur uang Rp 10 juta milik petani bernama Pendri (49) asal Kampung Endang Rejo, Kecamatan Seputih Agung, Kabupaten Lampung Tengah, pada Jumat 30 April 2024 lalu.
Kapolres Lampung Tengah AKBP Andik Purnomo Sigit, melalui Kapolsek Terbanggi Besar Kompol Yusvin Argunan mengatakan, modus pelaku adalah meminjam uang puluhan juta.
"Alasan SBR meminjam uang milik petani itu untuk membayar gaji atau Tunjangan Hari Raya (THR) para perangkat Kampung, namun uang itu malah tak kunjung dikembalikan," kata Kompol Yusvin saat dikonfirmasi, Minggu 26 Januari 2025.
BACA JUGA:Segera Rebut! Saldo DANA Kaget Gratis Rp 275 Ribu, Klaim Praktis Link Tautan E- Wallet Sekarang
Yusvin mengatakan, SBR diamankan Tekab 308 Presisi Polsek Terbanggi Besar pada Sabtu, 25 Januari 2025.
Kronologi kejadian bermula ketika SBR mendatangi rumah korban pada Jumat, 30 April 2024 pukul 18.30 WIB.
Niat pelaku sengaja datang untuk meminjam uang karena tak sanggup membayar perangkat kampung.
"Korban berjanji mengembalikan uang selama 1 bulan, korban pun setuju dan membuat perjanjian tertulis berupa titipan yang akan dikembalikan pada 25 Mei 2024," jelasnya.
BACA JUGA:Cara Daftar Bansos PKH 2025 Lewat NIK KTP, Ini Panduan Lengkapnya Per Kategori
Namun, lanjutnya, SBR justru ingkar janji dan tidak bisa dihubungi, serta menghindar ketika dicari korban.
Atas kejadian tersebut, korban mengalami kerugian Rp 10 juta dan melaporkan oknum Kakam tersebut ke Polsek Terbanggi Besar.
Saat ini, SBR telah ditahan di Mapolsek Terbanggi Besar untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya.
"SBR dijerat kasus tindak pidana penipuan dan atau penggelapan sebagaimana dimaksud dalam pasal 378 dan atau 372 KUHPidana, ancaman kurungan penjara selama 4 tahun," tutupnya.